Senin, 13 Oktober 2008

CONTOH PRESS RELEASE


A Call for Climate: Setelah Perundingan di Bali dan di Bangkok
22 April, 2008; 09:00

Pada peringatan Hari Bumi pada tanggal 22 April 2008 yang bertemakan ”A Call for Climate”, Pelangi Indonesia menegaskan bahwa semua pihak, terutama pembuat kebijakan, harus terlibat di dalam pengurangan laju dan dampak perubahan iklim. Masyarakat pun memiliki kewajiban untuk mendorong pemerintah membuat serta mengimplementasikan kebijakan yang mendukung kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Jakarta, 22 April 2008Konferensi Bali Desember 2007 menghasilkan Bali Action Plan yang mengusung berbagai elemen sebagai pokok pembahasan negosiasi sampai periode komitmen pertama Protokol Kyoto yang berakhir pada tahun 2012. Bali Action Plan juga menyepakati pembentukan proses negosiasi baru dalam bentuk Ad hoc Working Groups on Long-term Cooperative Action (AWG-LCA) yang akan dilaksanakan secara paralel dengan kelanjutan proses Ad hoc Working Group on Further Commitments for Annex I Parties under the Kyoto Protocol (AWG).

Sebagai salah satu implementasi Bali Action Plan, diadakanlah Bangkok Climate Change Talks pada 31 Maret hingga 4 April 2008. AWG-LCA bertemu untuk menyusun rencana kerja hingga tahun 2009, mengingat pada tahun tersebut AWG-LCA harus sudah memiliki usulan-usulan aktivitas yang perlu dilakukan oleh negara maju dan berkembang untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer. Sementara itu, AWG menyepakati bahwa mekanisme pasar berbasis proyek yang diatur di dalam Protokol Kyoto, seperti CDM, akan tetap dijalankan untuk membantu negara-negara Annex I memehui target penurunan emisi mereka. Namun mekanisme-mekanisme fleksibilitas ini berfungsi sebagai alternatif/tambahan saja, sementara negara Annex I tetap harus menurunkan emisi di dalam negerinya sendiri juga.

Proses negosiasi ini akan dilanjutkan pada bulan Juni 2008 di Bonn, Jerman.
Pada peringatan Hari Bumi pada tanggal 22 April 2008 yang bertemakan ”A Call for Climate”, Pelangi Indonesia menegaskan bahwa semua pihak, terutama pembuat kebijakan, harus terlibat di dalam pengurangan laju dan dampak perubahan iklim. Masyarakat pun memiliki kewajiban untuk mendorong pemerintah membuat serta mengimplementasikan kebijakan yang mendukung kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Terhadap perkembangan isu perubahan iklim baik di tingkat nasional maupun internasional, Pelangi Indonesia menyatakan bahwa:
1. Lahirnya Bali Action Plan merupakan langkah awal yang penting untuk menentukan arah negosiasi. Perlu diakui bahwa selama proses negosiasi di Bali yang sangat alot, terjadi berbagai perubahan di dalam draft Bali Action Plan sehingga dokumen yang akhirnya disepakati relatif lebih ‘lunak’ dibandingkan draft-draft sebelumnya. Namun dokumen ini berhasil merangkum berbagai kepentingan pihak-pihak yang berbeda sehingga negara yang tidak meratifikasi Protokol Kyoto (yaitu Amerika Serikat) mau bersifat fleksibel dan menerima keputusan ini. Selain itu, Bali Action Plan juga menunjukkan pengakuan akan pentingnya teknologi dan finansial, yang selama ini menjadi isu-isu ‘terpinggirkan’ di dalam kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
2. Keputusan di Bangkok bahwa mekanisme seperti CDM hanya menjadi kelonggaran bagi negara Annex I sangatlah krusial bagi perkembangan negosiasi perubahan iklim, termasuk yang terkait dengan isu mekanisme penurunan emisi GRK. Saat ini, banyak negara Annex I yang memanfaatkan mekanisme perdagangan karbon untuk memenuhi target penurunan emisi mereka dengan biaya murah di negara berkembang, namun upaya penurunan emisi mereka secara domestik tidaklah sepadan. Hal ini terbukti dari data UNFCCC yang menunjukkan bahwa emisi beberapa negara maju pada tahun 2005 malah meningkat dibandingkan emisi GRK mereka pada tahun 1990 (lihat data UNFCCC
disini).
3. Untuk kegiatan CDM, harus dipastikan bahwa kualitas dan kuantitas CER yang dihasilkan sesuai dengan prinsip pembangunan lingkungan dan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, perlu diberlakukan batas maksimum jumlah CER yang boleh dijual sebuah negara untuk mengatasi tidak meratanya proyek CDM secara regional.
4. Saat ini tidak ada batasan maksimum penurunan emisi yang dapat dilakukan negara maju melalui berbagai mekanisme fleksibilitas termasuk CDM. Seharusnya sebagian besar upaya penurunan emisi oleh negara maju dilakukan di dalam negeri dan mekanisme fleksibilitas merupakan kelonggaran saja. Untuk itu, harus ada peraturan mengenai jumlah emisi minimal yang tereduksi secara domestik di negara Annex I sebelum mereka bisa mendapatkan tambahan penurunan emisi melalui mekanisme lain, semisal CDM.
5. Sumber dana adaptasi (Adaptation Fund) seharusnya bukan hanya berasal dari CDM, melainkan juga dari mekanisme fleksibilitas lain yang dilakukan antar negara-negara maju (International Emission Trading dan Joint Implementation). Selain itu, eksplorasi mengenai sumber pendanaan lainnya harus dilakukan berdasarkan polluter pays principle.


Pelangi Indonesia adalah sebuah lembaga nir-laba yang independen yang berperan sebagai lembaga kajian untuk mendorong kebijakan publik di bidang perubahan iklim, energi dan transportasi, dalam kerangka keadilan sosial dan keberlanjutan fungsi-fungsi lingkungan.
I
nformasi lebih lanjut, silakan hubungi:Gustya Indriani
Manajer Program dan Informasi-Komunikasi
021 – 72801172 info@ pelangi.or.id

Tidak ada komentar: